Sejauh mana konsep praduga tak bersalah dapat diterima atau dilimitasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi keadilan baik tersangka/terdakwa maupun masyarakat (korban) tanpa harus ada salah satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
Secara implisit dari sudut pandang UUD 45 prinsip tersebut mengandung sifat contradictio in terminis karena mengandung prinsip impartial trial bagi tersangka/terdakwa, akan tetapi sekaligus juga mengandung prinsip unfair and partial trial terhadap pihak korban kejahatan.