Minggu, 27 Juni 2010
Rabu, 16 Juni 2010
PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN
Seperti halnya negara-negara lain yang menjadi kontestan Piala Dunia 2010, Tim Nasional Belanda juga sudah mengumumkan SKUAD TIM BELANDA DI PIALA DUNIA 2010. Pelatih Tim Nasional sepakbola Belanda ( Netherlands ) Bert van Marwijk, sudah merilis nama 23 pemain yang akan berlaga ke Piala Dunia 2010 Afrika Selatan.
Berikut adalah SKUAD TIM BELANDA DI PIALA DUNIA 2010 :
Kiper : Sander Boschker (FC Twente), Maarten Stekelenburg (Ajax), Michel Vorm (FC Utrecht)
Belakang : Khalid Boulahrouz (Stuttgart), Edson Braafheid (Celtic), John Heitinga (Everton), Joris Mathijsen (Hamburg), Andre Ooijer (PSV Eindhoven), Giovanni van Bronckhorst (Feyenoord), Gregory van der Wiel (Ajax)
Tengah : Ibrahim Afellay (PSV Eindhoven), Nigel de Jong (Manchester City), Demy de Zeeuw (Ajax), Stijn Schaars (AZ Alkmaar), Wesley Sneijder (Inter Milan), Mark van Bommel (Bayern Munich), Rafael van der Vaart (Real Madrid)
Depan : Ryan Babel ( Liverpool ), Eljero Elia ( Hamburg ), Klaas Jan Huntelaar (AC Milan), Dirk Kuyt (Liverpool), Arjen Robben (Bayern Munich), Robin van Persie (Arsenal)
Jadwal Piala Dunia 2010 Afrika Selatan
Grup A:
11 Juni 2010
21:00 Afrika Selatan v Meksiko, Soccer City, Johannesburg
12 Juni 2010
01:30 Uruguay v Prancis, Cape Town Stadium, Cape Town
17 Juni 2010
01:30 Afrika Selatan v Uruguay, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
17 Juni 2010
18:30 Prancis v Meksiko, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
22 Juni 2010
21:00 Meksiko v Uruguay, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
21:00 Prancis v Afrika Selatan, Free State Stadium, Bloemfontein
Grup B:
12 Juni 2010
18:30 Argentina v Nigeria, Ellis Park Stadium, Johannesburg
21:00 Korea Selatan v Yunani, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
17 Juni 2010
21:00 Argentina v Korea Selatan, Soccer City, Johannesburg
18 Juni 2010
01:30 Yunani v Nigeria, Free State Stadium, Bloemfontein
23 Juni 2010
01:30 Yunani v Argentina, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
01:30 Nigeria v Korea Selatan, Moses Mabhida Stadium, Durban
Grup C:
13 Juni 2010
01:30 Inggris v Amerika Serikat, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
13 Juni 2010
18:30 Aljazair v Slovenia, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
18 Juni 2010
21:00 Inggris v Aljazair, Cape Town Stadium, Cape Town
19 Juni 2010
01:30 Slovenia v Amerika Serikat, Ellis Park Stadium, Johannesburg
23 Juni 2010
21:00 Amerika Serikat v Aljazair, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
21:00 Slovenia v Inggris, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
Grup D:
13 Juni 2010
21:00 Jerman v Australia, Moses Mabhida Stadium, Durban
14 Juni 2010
01:30 Serbia v Ghana, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
18 Juni 2010
18:30 Jerman v Serbia, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
19 Juni 2010
18:30 Ghana v Australia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
24 Juni 2010
01:30 Australia v Serbia, Mbombela Stadium, Nelspruit
01:30 Ghana v Jerman, Soccer City, Johannesburg
Grup E:
14 Juni 2010
18:30 Belanda v Denmark, Soccer City, Johannesburg
21:00 Jepang v Kamerun, Free State Stadium, Bloemfontein
19 Juni 2010
21:00 Belanda v Jepang, Moses Mabhida Stadium, Durban
20 Juni 2010
01:30 Kamerun v Denmark, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
25 Juni 2010
01:30 Denmark v Jepang, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
01:30 Kamerun v Belanda, Cape Town Stadium, Cape Town
Grup F:
15 Juni 2010
01:30 Italia v Paraguay, Cape Town Stadium, Cape Town
15 Juni 2010
18:30 Selandia Baru v Slowakia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
20 Juni 2010
18:30 Italia v Selandia Baru, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Slowakia v Paraguay, Free State Stadium, Bloemfontein
24 Juni 2010
21:00 Paraguay v Selandia Baru, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
21:00 Slowakia v Italia, Ellis Park Stadium, Johannesburg
Grup G:
15 Juni 2010
21:00 Brasil v Korea Utara, Ellis Park Stadium, Johannesburg
16 Juni 2010
01:30 Pantai Gading v Portugal, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
21 Juni 2010
01:30 Brasil v Pantai Gading, Soccer City, Johannesburg
21 Juni 2010
18:30 Portugal v Korea Utara, Cape Town Stadium, Cape Town
25 Juni 2010
21:00 Korea Utara v Pantai Gading, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Portugal v Brasil, Moses Mabhida Stadium, Durban
Grup H:
16 Juni 2010
18:30 Spanyol v Swiss, Moses Mabhida Stadium, Durban
21:00 Honduras v Cili, Mbombela Stadium, Nelspruit
21 Juni 2010
21:00 Spanyol v Honduras, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
22 Juni 2010
01:30 Cili v Swiss, Ellis Park Stadium, Johannesburg
26 Juni 2010
01:30 Swiss v Honduras, Free State Stadium, Bloemfontein
01:30 Cili v Spanyol, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
16 Besar
26 Juni 2010, 21:00
Juara Grup A v Peringkat Kedua Grup B, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 49)
27 Juni 2010, 01:30
Juara Grup C v Peringkat Kedua Grup D, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg (Partai 50)
27 Juni 2010, 21:00
Juara Grup D v Peringkat Kedua Grup C, Free State Stadium, Bloemfontein (Partai 51)
28 Juni 2010, 01:30
Juara Grup B v Peringkat Kedua Grup A, Soccer City, Johannesburg (Partai 52)
28 Juni 2010, 21:00
Juara Grup E v Peringkat Kedua Grup F, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 53)
29 Juni 2010, 01:30
Juara Grup G v Peringkat Kedua Grup H, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 54)
29 Juni 2010, 21:00
Juara Grup F v Peringkat Kedua Grup E, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria (Partai 55)
30 Juni 2010, 01:30
Juara Grup H v Peringkat Kedua Grup G, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 56)
Perempat-Final
2 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 53 v Pemenang Partai 54, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 57)
3 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 49 v Pemenang Partai 50, Soccer City, Johannesburg (Partai 58)
3 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 52 v Pemenang Partai 51, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 59)
4 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 55 v Pemenang Partai 56, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 60)
Semi-final
7 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 58 v Pemenang Partai 57, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 61)
8 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 59 v Pemenang Partai 60, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 62)
Perebutan Juara Ketiga
11 Juli 2010, 01:30
Tim Kalah Partai 61 v Tim Kalah Partai 62, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 63)
Final
12 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 61 v Pemenang Partai 62, Soccer City, Johannesburg (Partai 64)
11 Juni 2010
21:00 Afrika Selatan v Meksiko, Soccer City, Johannesburg
12 Juni 2010
01:30 Uruguay v Prancis, Cape Town Stadium, Cape Town
17 Juni 2010
01:30 Afrika Selatan v Uruguay, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
17 Juni 2010
18:30 Prancis v Meksiko, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
22 Juni 2010
21:00 Meksiko v Uruguay, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
21:00 Prancis v Afrika Selatan, Free State Stadium, Bloemfontein
Grup B:
12 Juni 2010
18:30 Argentina v Nigeria, Ellis Park Stadium, Johannesburg
21:00 Korea Selatan v Yunani, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
17 Juni 2010
21:00 Argentina v Korea Selatan, Soccer City, Johannesburg
18 Juni 2010
01:30 Yunani v Nigeria, Free State Stadium, Bloemfontein
23 Juni 2010
01:30 Yunani v Argentina, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
01:30 Nigeria v Korea Selatan, Moses Mabhida Stadium, Durban
Grup C:
13 Juni 2010
01:30 Inggris v Amerika Serikat, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
13 Juni 2010
18:30 Aljazair v Slovenia, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
18 Juni 2010
21:00 Inggris v Aljazair, Cape Town Stadium, Cape Town
19 Juni 2010
01:30 Slovenia v Amerika Serikat, Ellis Park Stadium, Johannesburg
23 Juni 2010
21:00 Amerika Serikat v Aljazair, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
21:00 Slovenia v Inggris, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
Grup D:
13 Juni 2010
21:00 Jerman v Australia, Moses Mabhida Stadium, Durban
14 Juni 2010
01:30 Serbia v Ghana, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
18 Juni 2010
18:30 Jerman v Serbia, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
19 Juni 2010
18:30 Ghana v Australia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
24 Juni 2010
01:30 Australia v Serbia, Mbombela Stadium, Nelspruit
01:30 Ghana v Jerman, Soccer City, Johannesburg
Grup E:
14 Juni 2010
18:30 Belanda v Denmark, Soccer City, Johannesburg
21:00 Jepang v Kamerun, Free State Stadium, Bloemfontein
19 Juni 2010
21:00 Belanda v Jepang, Moses Mabhida Stadium, Durban
20 Juni 2010
01:30 Kamerun v Denmark, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
25 Juni 2010
01:30 Denmark v Jepang, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
01:30 Kamerun v Belanda, Cape Town Stadium, Cape Town
Grup F:
15 Juni 2010
01:30 Italia v Paraguay, Cape Town Stadium, Cape Town
15 Juni 2010
18:30 Selandia Baru v Slowakia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
20 Juni 2010
18:30 Italia v Selandia Baru, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Slowakia v Paraguay, Free State Stadium, Bloemfontein
24 Juni 2010
21:00 Paraguay v Selandia Baru, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
21:00 Slowakia v Italia, Ellis Park Stadium, Johannesburg
Grup G:
15 Juni 2010
21:00 Brasil v Korea Utara, Ellis Park Stadium, Johannesburg
16 Juni 2010
01:30 Pantai Gading v Portugal, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
21 Juni 2010
01:30 Brasil v Pantai Gading, Soccer City, Johannesburg
21 Juni 2010
18:30 Portugal v Korea Utara, Cape Town Stadium, Cape Town
25 Juni 2010
21:00 Korea Utara v Pantai Gading, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Portugal v Brasil, Moses Mabhida Stadium, Durban
Grup H:
16 Juni 2010
18:30 Spanyol v Swiss, Moses Mabhida Stadium, Durban
21:00 Honduras v Cili, Mbombela Stadium, Nelspruit
21 Juni 2010
21:00 Spanyol v Honduras, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
22 Juni 2010
01:30 Cili v Swiss, Ellis Park Stadium, Johannesburg
26 Juni 2010
01:30 Swiss v Honduras, Free State Stadium, Bloemfontein
01:30 Cili v Spanyol, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
16 Besar
26 Juni 2010, 21:00
Juara Grup A v Peringkat Kedua Grup B, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 49)
27 Juni 2010, 01:30
Juara Grup C v Peringkat Kedua Grup D, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg (Partai 50)
27 Juni 2010, 21:00
Juara Grup D v Peringkat Kedua Grup C, Free State Stadium, Bloemfontein (Partai 51)
28 Juni 2010, 01:30
Juara Grup B v Peringkat Kedua Grup A, Soccer City, Johannesburg (Partai 52)
28 Juni 2010, 21:00
Juara Grup E v Peringkat Kedua Grup F, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 53)
29 Juni 2010, 01:30
Juara Grup G v Peringkat Kedua Grup H, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 54)
29 Juni 2010, 21:00
Juara Grup F v Peringkat Kedua Grup E, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria (Partai 55)
30 Juni 2010, 01:30
Juara Grup H v Peringkat Kedua Grup G, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 56)
Perempat-Final
2 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 53 v Pemenang Partai 54, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 57)
3 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 49 v Pemenang Partai 50, Soccer City, Johannesburg (Partai 58)
3 Juli 2010, 21:00
Pemenang Partai 52 v Pemenang Partai 51, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 59)
4 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 55 v Pemenang Partai 56, Ellis Park Stadium, Johannesburg (Partai 60)
Semi-final
7 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 58 v Pemenang Partai 57, Cape Town Stadium, Cape Town (Partai 61)
8 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 59 v Pemenang Partai 60, Moses Mabhida Stadium, Durban (Partai 62)
Perebutan Juara Ketiga
11 Juli 2010, 01:30
Tim Kalah Partai 61 v Tim Kalah Partai 62, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth (Partai 63)
Final
12 Juli 2010, 01:30
Pemenang Partai 61 v Pemenang Partai 62, Soccer City, Johannesburg (Partai 64)
Minggu, 25 April 2010
SEJARAH PERMAHI
PERMAHI didirikan oleh beberapa pengagas yang organisasi pertamanya adalah IMHJ yang dimotori oleh Yan Djuanda Saputra, dengan cara road show ke daerah-daearah maka dirintislah PERMAHI. Para mahasiswa dari seluruh Indonesia mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Beberapa bulan setelah deklarasi tersebut maka diadakan Kongres I pada tanggal 5 Maret 1982 berdirinya PERMAHI, maka telah lahirlah sebuah wadah bagi mahasiswa fakultas hukum yang berlandasan profesi dibidang hukum.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta, yang melihat ketika itu “mati suri”. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum.
Namun karena ada sesuatu dan lain hal yaitu, Setelah PERMAHI berkembang dengan pesat ditandai dengan terbentuknya 16 cabang dengan kegiatan nasional seperti penyuluhan-penyuluhan maka PERMAHI mengalami perpecahan di internal organisasi dengan ditandinya keluarnya Sekretaris Jendaral yang pada saat itu dijabat oleh Yan Djuanda Saputra karena ada ketidak sefahaman dengan Ketua Umum yang saat itu dijabat oleh Frits Lumondong ketidak sefahaman ini dikarenakan setelah PERMAHI berjalan cukup lama Frits Lumoindong yang saat itu telah menjadi karyawan di Kejaksaan Agung RI tidak kunjung meletakan jabatannya sebagai Ketua Umum PERMAHI.
Karena perseteruan dan perpecahan tersebut maka terjadilah persaingan untuk saling membuktikan diantara kedua pemimpin ini. Akan tetapi takdir mengatakan lain, pada saat Frits lumoindong melakukan perjalan ke Bali maka Frits lumoindong meninggal karena kecelakan. Sejak terjadinya kecelakaan tersebut maka terjadilah kevakuman kepemimpinan di tubuh PERMAHI. Setelah melakukan Rapat Pimpinan maka terpilihlah Sutito sebagai pengganti dari Ketua Umum PERMAHI, kala itu Sutito yang merupakan aktivis PERMAHI Yogyakarta berhasil mengantarkan kepada Kongres PERMAHI II yang diadakan di Surabaya yang berhasil memilih Tejo Baskoro menjadi Ketua Umum yang baru. Dengan pertarungan yang begitu berat maka kepengurusan Tejo Baskoro tidak berlangsung lama dengan ditandai oleh dilakukanya Kongres ke III di Jakarta pada tahun 1987 sebuah kongres yang saat itu diketuai oleh Juniver Girsang dan Rini Dahliani sebagai Sekertaris akan tetapi ternyata kongres tersebut tidak berjalan lancar dan diboikot/dibubarkan oleh Pihak kepolisian karena tidak mempunyai perizinan yang harus diurus pada saat itu dan mulai terjadi perpecahan dan kevakuman pada saat itu. Pada Tahun 1987 PERMAHI mengalami kevakuman sehingga PERMAHI tidak lagi beraktifitas namun PERMAHI tidak perna “bubar”. Namun beberapa cabang masih aktif seperti Surabaya, Jogjakarta, Padang.
Lalu pada tanggal____ diselenggarakannya workshop “PERKENALAN PROFESI HUKUM” yang bertempat di Gedung Patra Jasa saat inilah menjadi cikal bakal berdirinya kembali PERMAHI “PERMAHI bangun dari tidurnya” setelah diselenggarakannya acara tersebut maka sejumlah aktifis Mahasiswa hukum dari Jakarta dan Lampung dikumpulkan bersama untuk diberi pengarahan untuk dapat mengaktifkan kembali PERMAHI.
Pada Tahun 2002, para alumni PERMAHI ( IKA PERMAHI ) yang dahulu merupakan anggota PERMAHI, telah berhasil mengaktifkan 4 cabang kembali PEMAHI antaranya Jakarta, Surabaya, Lampung dan Jogjakarta.
Setelah acara tersebut maka diselenggarakanlah MAPERCA Jakarta ke VI pada tanggal 20-21 September 2003 yang dihadir oleh Mahasiwa Fakultas Hukum se Jakarta dan Lampung. Sejak maperca tersebut PERMAHI DPC Jakarta telah aktif kembali karena mempunyai penerus organisasi namun tanpa adanya ketua yang memimpin DPC Jakarta tentu sangat riskan maka dilaksanakanlah LDK DPC Jakarta dan Konferca DPC Jakarta di Puncak Bogor, dan terpilihlah Yudha Ramon sebagai Ketua Cabang Jakarta tahun 2004-2006 setelah terbentuknya DPC JAKARTA maka diadakanlah MAPERCA ke VII DPC Jakarta yang diikuti oleh mahasiswa dari Jakarta, Lampung, Surabaya, Yogyakarta.
Setelah itu maka di adakan pelantikan persiapan cabang DPC Yogyakarta dan DPC Lampung. Maka dengan dilantiknya Fajar dari Yogyakarta dan Angga Busra Lesmana dari Lampung maka secara de facto jumlah DPC menjadi 4 dengan DPC Surabaya yang telah melaksanakan MAPERCA dan KONFERCA. Secara de facto pada saat itu telah memiliki 4 Cabang munculah geliat-geliat untuk mengadakan kongres untuk menghimpun dan memperluas jarinagan nasional. Pada saat Maperca dan Konferca DPC Yogyakarta dilaksanakan di Universitas Janabadra. Maka keempat perwakilan DPC yang secara DeFacto sudah ada melakukan urung rembuk di Kaliurang, Yogyakarta dengan peserta Wahid dan dari DPC Surabaya, Yudha Ramon dan dari DPC Jakarta, Angga Busra dan Andri F dari DPC Lampung, dan Fajar dan Rani dari DPC Yogyakarta menyatakan akan menyiapkan kepemimpinan nasional untuk dapat menyatukan dan memberiakan perluasan bagi PERMAHI. Maka hal tersebut bernama Deklarasi Kaliurang.
KONGRES VERSI JOGJAKARTA
Dengan adanya deklarasi kaliurang tersebut merupakan sebuah keinginan Mahasiswa PERMAHI yang berhimpun dan menyatakan keinginan bersamanya untuk memperbesar PERMAHI yang amat dicintainya akan tetapi hal ini pula yang amat ditakuti oleh para alumni dari IKA yang telah mempersiapkan dan mencoba untuk melakuakan intervensi untuk melantik dan membuat DPP PERMAHI yang mereka sebut dengan PLT. DPP PERMAHI dengan ditandai oleh pencantuman pengumuman yang berisi “ dicari Calon Ketua Umum DPP PERMAHI” di Kantor sekertariatan IKA PERMAHI dan diadakannya diundanglah pada tanggal 16-17 Desember 2005 di Taman Mini, para pemimpin dari DPC Jakarta, Yogyakarta, Lampung dan Surabaya untuk menetapkan seorang pemimpin yang telah mereka pilih untuk menjadi PLT DPP PERMAHI tentunya hal ini tidak di akomodir oleh para pemimpin dari ke Empat DPC ini dan sempat terjadi perdebatan yang keras antara Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam dengan keempat pemimpin DPC tersebut tentang cara pemilihan Ketua Umum DPP PERMAHI, pada saat itu Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam memaksakan bahwa pada malam itu harus dipilih seorang ketua umum DPP PERMAHI akan tetapi hal tersebut ditentang oleh seluruh DPC-DPC bahwa untuk memilih seorang KETUA UMUM DPP PERMAHI haruslah di pakai sebuah mekanisme Kongres yang menyatukan seluruh suara dari MAHASISWA HUKUM yang berhimpun dalam wadah PERMAHI. Untuk itu seluruh DPC-DPC bersepakat untuk mempersiapkan Kongres yang dilakukan oleh MAHASISWA HUKUM dan mandiri dalam arti didanai sendiri. Dan pada saat itu Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam memberikan syarat harus dilakukan dalam waktu 4 bulan dan tanpa ada pendanaan dari IKA PERMAHI.
Dengan syarat tersebut seluruh DPC setuju. Dengan dasar pemikiran : Setiap organisasi pasti memiliki AD/ART sebagai panduan ataupun pedoman dalam menjalankan kegiatannya, begitu juga dengan PERMAHI yang memilliki AD/ART sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan. Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan yang ada sangat dirasa AD/ART yang ada kurang relevan lagi terhadap keadaan yang ada, berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan ataupun revisi terhadap AD/ART yang telah ada, sehingga pelaksanaan tugas yang yang berpedoman terhadap AD/ART dapat berjalan dengan semestinya tanpa harus menyimpanginya.
Dalam suatu organisasi hal yang paling krusial adalah kepengurusan, artinya bahwa suatu organisasi tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada kepengurusan yang efektif pula. Begitu juga halnya dengan PERMAHI sebagai organisasi yang bergerak di bidang profesi PERMAHI dituntut dapat memberikan hal yang bermanfaaf bagi para anggotanya dan dapat menampung aspirasi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia tetapi hal tersebut tidak akan tercapai jika kepengurusan di DPP PERMAHI belum terbentuk. Memang kita mengakui bahwa DPP PERMAHI pernah terbentuk tetapi karena kondisi dan situasi yang ada DPP PERMAHI tidak dapat berjalan dengan efektif.
Oleh karenanya salah satu hal yang menjadi dasar pemikiran diadakannya kongres yang akan diadakan di Yogyakarta pada bulan April adalah untuk membentuk kepengurusan DPP PERMAHI dengan harapan DPP kelak dapat membangun jaringan ataupun cabang-cabang PERMAHI diseluruh Indonesia sesuai dengan namanya yaitu perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Dalam sebuah organisasi adalah sebuah kebutuhan untuk mewujudkan dan melaksanakan AD/ART. Salah satunya adalah pembentukan pengurus tingkat pusat atau lebih dikenal dengan dewan pengurus pusat. Karena dengan terbentuk DPP PERMAHI akan memperjelas dan mempermudah garis-garis koordinasi antara pengurus baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.
Hal ini juga diperlukan komitmen yang kuat antar masing-masing tingkat kepengurusan untuk bertanggung jawab atas hasil yang didapat dari kongres yang diadakan nantinya.
Didalam perjalanan menuju kongres keempat DPC yang telah berkomitment untuk menyelenggarakan Kongres melebur menjadi sebuah tim carteker yang beranggotakan delapan orang yang bertugas untuk melakukan persiapan-persiapan dari Kongres tersebut maka tim carteker ini membuahkan hasil untuk melakukan Kongres di Yogyakarta pada Tanggal 28-29 April 2006. Dengan berjalannya waktu maka persiapan-persiapan dilakukan dari draft perubahan AD/ART, tata cara pemilihan Ketua hingga GBHPKO semua disiapkan oleh tim carteker ini yang diketua oleh Asep Komaruddin. Sejak persiapan tim carteker ini telah mendapatkan intervensi yang cukup kuat dari IKA PERMAHI dari ancaman tidak akan didanai hingga akan dipecat, bahkan ancaman fisik juga terjadi. Akan tetapi sekali layar terkembang pantang kembali, itu lah yang menjadi semangat panitia untuk melaksanakan kongres yang akan menjadi tonggak kemandirian PERMAHI. Pada tanggal 20 April 2006 diadakan Pra Kongres yang diikuti oleh perwakilan DPC pada saat itu Feri Setiawan (ketua PLT.KETUM PERMAHI versi Alumni) hadir dan menjadi Pemimpin Sidang Pra Kongres Yogyakarta. Dan ikut memutuskan beberapa kebijakan-kebijakan dari Kongres yang akan diselenggarakan di Yogyakarta. Pada tanggal 28-29 April 2006 dimulailah Kongres ke III PERMAHI di Wisma Kagama, Yogyakarta, pada saat kongres di mulai datanglah 3 orang utusan IKA PERMAHI yang memberikan surat yang berisi “ bahwa siapapun yang mengikuti kongres akan di keluarkan dari keanggotaan PERMAHI” surat tersebut di berikan kepada pimpinan keempat cabang PERMAHI dan ketiga cabang yaitu Jogyakarta, Surabaya, Jakarta menyimpan surat tersebut dan DPC Lampung mengembalikan dan tidak menerima surat tersebut. Setelah dilakukan pengamanan maka ketiga orang yang diantaranya H.S Huar Noning (mencalonkan diri menjadi Ketua Umum pada Kongres yang dilakukan oleh IKA akan tetapi dikalahkan oleh mahasiswa dari DPC Banten versi PLT), Adhya, Dado. Akhirnya mereka pulang dengan tangan hampa karena kongres masih tetap dilaksanakan.
Maka pada hari yang sama kongres dimulai dengan dipilihlah sebagai presidium sidang tetap tiga orang yaitu : DPC Jakarta (Guffi), Lampung (Alfra), dan Surabaya (Ahmed). Kemudian pada pukul 14.30 sidang pleno 1 dimulai dengan pembahasan mulailah pembahasan maka terjadi begitu banyak pemikiran positif tentang kongres akan tetapi Ketua DPC Surabaya yang semula telah menyetujui kongres malah WALK OUT memaksa keseluruh anggotanya untuk meninggalkan Forum, maka terjadi kebinggungan maka ketua presedium sidang yang saat itu saudara Ahmed dari DPC Surabaya dipaksa untuk meninggalkan sidang dan memberikan pernyataan “ saya menyatakan akan meninggalkan ruang sidang untuk melakukan pendekatan secara emosional bukan secara pemikiran kepada DPC Surabaya. Menurutnya permasalahannya PERMAHI hanya ada dalam pemikiran bukan bagian dalam diri kita “ lalu pada pukul 16.55 ahmed mengundurkan diri dari sidang dan diganti oleh Vardy.
Lalu setelah walkout DPC Surabaya maka sidang dilanjutkan dengan pemandangan umum apakah kongres akan dilanjutkan atau tidak. Maka Tiga DPC yang tersisa menyatakan melanjutkan karena masih banyak hal penting dan yeng mendesak untuk di selesaikan. Maka pada tanggal 29 april 2006 ditetapkan perubahan ke II AD/ART PERMAHI dan pada tanggal 30 April 2006 ditetapkan Ezar Ibrahim sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI periode 2006-2008. Pada Tahun 2006, demi terciptanya suatu organisasi yang baik dan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART PERMAHI ), telah ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI, yang bertugas mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI yang pernah ada dan membentuk cabang baru untuk melaksanakan kongres PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI.
VERSI IKA PERMAHI
PERMAHI pada Versi IKA PERMAHI telah ditunjuk PLT Ketua Umum Feri Setiawan dan Sekretaris Jendral DPP PERMAHI H.S Huar Noning. IKA PERMAHI beranggapan bahwa kongres yang diadakan di jogja tidak sah karena kongres tersebut hanya dihadiri oleh tiga ( 3 ) DPC antara lain : DPC Jogja, DPC Lampung dan DPC Jakarta. Sementara ada 16 cabang PERMAHI, yang diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri maka di SK kanlah PLT Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PERMAHI yang kemudian bertugas mengaktifkan dan membentuk cabang-cabang di daerah dan untuk mengadakan kongres. Pada masa kepemimpinan ini PERMAHI telah memiliki cabang aktif antara lain Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau ( Sultra ), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Makassar. Yang mana terbentuk pada Maperca pada Tahun 2006.
Setelah terbentuknya cabang-cabang didaerah maka diadakan kongres pada Tahun 2008 yang dihadiri antara lain Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau ( Sultra ), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Banten, Makassar. Dan terpilihlah Ketua Umum DPP PERMAHI ( Bang Asep ) dari perwakilan PERMAHI DPC Banten periode 2008-2010.
PERMAHI beranggotakan individu-individu mahasiswa hukum di Indonesia ( stelsel aktif ), bukan merupakan perwakilan dari organisasi mahasiswa ataupun organisasi social politik lainnya. PERMAHI Independen, bukan afiliasi atau bagian dari kekuatan politik, social, kelompok, atau golongan lainnya. PERMAHI bergerak dalam tataran intelektual kemahasiswaan dan berupaya menciptakan kader profesi hokum yang sesuai dengan nilai-nilai kepermahian, yaitu intelektual, berintegritas dan memiliki rasa cinta tanah air yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan, antara lain pembekalan hukum, pengabdian social pada masyarakat, bantuan hokum kepada masyarakat secara Cuma-Cuma, penyuluhan hokum kepada masyarakat, pengkajian dan pengawasan terhadap penegakan hokum ditanah air dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi PERMAHI.
PERMAHI dalam gerak langkahnya bersifat kekeluargaan dan tidak mengarah kepada kepentingan suku, ras, agama, golongan, serta tidak bernaung di bawah kekuatan social politik manapun, tetapi sepenuhnya mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
PERMAHI berasaskan Pancasila.
PERMAHI ini berdasarkan pendidikan di bidang hokum.
PERMAHI berbentuk organisasi kader profesi hukum
VISI
• Terbinanya Insan hokum yang berkepribadian dan bermoral pancasila berkeilmuan dan berkemapuan profesi serta memiliki rasa kesejawatan
• Membina dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hokum warga masyarakat
MISI
• Pendidikan, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
• Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar dan penelitian
• Konsultasi dan bantuan hokum
• Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
PERMAHI didirikan oleh beberapa pengagas yang organisasi pertamanya adalah IMHJ yang dimotori oleh Yan Djuanda Saputra, dengan cara road show ke daerah-daearah maka dirintislah PERMAHI. Para mahasiswa dari seluruh Indonesia mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Beberapa bulan setelah deklarasi tersebut maka diadakan Kongres I pada tanggal 5 Maret 1982 berdirinya PERMAHI, maka telah lahirlah sebuah wadah bagi mahasiswa fakultas hukum yang berlandasan profesi dibidang hukum.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta, yang melihat ketika itu “mati suri”. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum.
Namun karena ada sesuatu dan lain hal yaitu, Setelah PERMAHI berkembang dengan pesat ditandai dengan terbentuknya 16 cabang dengan kegiatan nasional seperti penyuluhan-penyuluhan maka PERMAHI mengalami perpecahan di internal organisasi dengan ditandinya keluarnya Sekretaris Jendaral yang pada saat itu dijabat oleh Yan Djuanda Saputra karena ada ketidak sefahaman dengan Ketua Umum yang saat itu dijabat oleh Frits Lumondong ketidak sefahaman ini dikarenakan setelah PERMAHI berjalan cukup lama Frits Lumoindong yang saat itu telah menjadi karyawan di Kejaksaan Agung RI tidak kunjung meletakan jabatannya sebagai Ketua Umum PERMAHI.
Karena perseteruan dan perpecahan tersebut maka terjadilah persaingan untuk saling membuktikan diantara kedua pemimpin ini. Akan tetapi takdir mengatakan lain, pada saat Frits lumoindong melakukan perjalan ke Bali maka Frits lumoindong meninggal karena kecelakan. Sejak terjadinya kecelakaan tersebut maka terjadilah kevakuman kepemimpinan di tubuh PERMAHI. Setelah melakukan Rapat Pimpinan maka terpilihlah Sutito sebagai pengganti dari Ketua Umum PERMAHI, kala itu Sutito yang merupakan aktivis PERMAHI Yogyakarta berhasil mengantarkan kepada Kongres PERMAHI II yang diadakan di Surabaya yang berhasil memilih Tejo Baskoro menjadi Ketua Umum yang baru. Dengan pertarungan yang begitu berat maka kepengurusan Tejo Baskoro tidak berlangsung lama dengan ditandai oleh dilakukanya Kongres ke III di Jakarta pada tahun 1987 sebuah kongres yang saat itu diketuai oleh Juniver Girsang dan Rini Dahliani sebagai Sekertaris akan tetapi ternyata kongres tersebut tidak berjalan lancar dan diboikot/dibubarkan oleh Pihak kepolisian karena tidak mempunyai perizinan yang harus diurus pada saat itu dan mulai terjadi perpecahan dan kevakuman pada saat itu. Pada Tahun 1987 PERMAHI mengalami kevakuman sehingga PERMAHI tidak lagi beraktifitas namun PERMAHI tidak perna “bubar”. Namun beberapa cabang masih aktif seperti Surabaya, Jogjakarta, Padang.
Lalu pada tanggal____ diselenggarakannya workshop “PERKENALAN PROFESI HUKUM” yang bertempat di Gedung Patra Jasa saat inilah menjadi cikal bakal berdirinya kembali PERMAHI “PERMAHI bangun dari tidurnya” setelah diselenggarakannya acara tersebut maka sejumlah aktifis Mahasiswa hukum dari Jakarta dan Lampung dikumpulkan bersama untuk diberi pengarahan untuk dapat mengaktifkan kembali PERMAHI.
Pada Tahun 2002, para alumni PERMAHI ( IKA PERMAHI ) yang dahulu merupakan anggota PERMAHI, telah berhasil mengaktifkan 4 cabang kembali PEMAHI antaranya Jakarta, Surabaya, Lampung dan Jogjakarta.
Setelah acara tersebut maka diselenggarakanlah MAPERCA Jakarta ke VI pada tanggal 20-21 September 2003 yang dihadir oleh Mahasiwa Fakultas Hukum se Jakarta dan Lampung. Sejak maperca tersebut PERMAHI DPC Jakarta telah aktif kembali karena mempunyai penerus organisasi namun tanpa adanya ketua yang memimpin DPC Jakarta tentu sangat riskan maka dilaksanakanlah LDK DPC Jakarta dan Konferca DPC Jakarta di Puncak Bogor, dan terpilihlah Yudha Ramon sebagai Ketua Cabang Jakarta tahun 2004-2006 setelah terbentuknya DPC JAKARTA maka diadakanlah MAPERCA ke VII DPC Jakarta yang diikuti oleh mahasiswa dari Jakarta, Lampung, Surabaya, Yogyakarta.
Setelah itu maka di adakan pelantikan persiapan cabang DPC Yogyakarta dan DPC Lampung. Maka dengan dilantiknya Fajar dari Yogyakarta dan Angga Busra Lesmana dari Lampung maka secara de facto jumlah DPC menjadi 4 dengan DPC Surabaya yang telah melaksanakan MAPERCA dan KONFERCA. Secara de facto pada saat itu telah memiliki 4 Cabang munculah geliat-geliat untuk mengadakan kongres untuk menghimpun dan memperluas jarinagan nasional. Pada saat Maperca dan Konferca DPC Yogyakarta dilaksanakan di Universitas Janabadra. Maka keempat perwakilan DPC yang secara DeFacto sudah ada melakukan urung rembuk di Kaliurang, Yogyakarta dengan peserta Wahid dan dari DPC Surabaya, Yudha Ramon dan dari DPC Jakarta, Angga Busra dan Andri F dari DPC Lampung, dan Fajar dan Rani dari DPC Yogyakarta menyatakan akan menyiapkan kepemimpinan nasional untuk dapat menyatukan dan memberiakan perluasan bagi PERMAHI. Maka hal tersebut bernama Deklarasi Kaliurang.
KONGRES VERSI JOGJAKARTA
Dengan adanya deklarasi kaliurang tersebut merupakan sebuah keinginan Mahasiswa PERMAHI yang berhimpun dan menyatakan keinginan bersamanya untuk memperbesar PERMAHI yang amat dicintainya akan tetapi hal ini pula yang amat ditakuti oleh para alumni dari IKA yang telah mempersiapkan dan mencoba untuk melakuakan intervensi untuk melantik dan membuat DPP PERMAHI yang mereka sebut dengan PLT. DPP PERMAHI dengan ditandai oleh pencantuman pengumuman yang berisi “ dicari Calon Ketua Umum DPP PERMAHI” di Kantor sekertariatan IKA PERMAHI dan diadakannya diundanglah pada tanggal 16-17 Desember 2005 di Taman Mini, para pemimpin dari DPC Jakarta, Yogyakarta, Lampung dan Surabaya untuk menetapkan seorang pemimpin yang telah mereka pilih untuk menjadi PLT DPP PERMAHI tentunya hal ini tidak di akomodir oleh para pemimpin dari ke Empat DPC ini dan sempat terjadi perdebatan yang keras antara Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam dengan keempat pemimpin DPC tersebut tentang cara pemilihan Ketua Umum DPP PERMAHI, pada saat itu Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam memaksakan bahwa pada malam itu harus dipilih seorang ketua umum DPP PERMAHI akan tetapi hal tersebut ditentang oleh seluruh DPC-DPC bahwa untuk memilih seorang KETUA UMUM DPP PERMAHI haruslah di pakai sebuah mekanisme Kongres yang menyatukan seluruh suara dari MAHASISWA HUKUM yang berhimpun dalam wadah PERMAHI. Untuk itu seluruh DPC-DPC bersepakat untuk mempersiapkan Kongres yang dilakukan oleh MAHASISWA HUKUM dan mandiri dalam arti didanai sendiri. Dan pada saat itu Juniver Girsang (Ketua Umum IKA PERMAHI), Wawan Tunggul Alam memberikan syarat harus dilakukan dalam waktu 4 bulan dan tanpa ada pendanaan dari IKA PERMAHI.
Dengan syarat tersebut seluruh DPC setuju. Dengan dasar pemikiran : Setiap organisasi pasti memiliki AD/ART sebagai panduan ataupun pedoman dalam menjalankan kegiatannya, begitu juga dengan PERMAHI yang memilliki AD/ART sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan. Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan yang ada sangat dirasa AD/ART yang ada kurang relevan lagi terhadap keadaan yang ada, berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan ataupun revisi terhadap AD/ART yang telah ada, sehingga pelaksanaan tugas yang yang berpedoman terhadap AD/ART dapat berjalan dengan semestinya tanpa harus menyimpanginya.
Dalam suatu organisasi hal yang paling krusial adalah kepengurusan, artinya bahwa suatu organisasi tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada kepengurusan yang efektif pula. Begitu juga halnya dengan PERMAHI sebagai organisasi yang bergerak di bidang profesi PERMAHI dituntut dapat memberikan hal yang bermanfaaf bagi para anggotanya dan dapat menampung aspirasi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia tetapi hal tersebut tidak akan tercapai jika kepengurusan di DPP PERMAHI belum terbentuk. Memang kita mengakui bahwa DPP PERMAHI pernah terbentuk tetapi karena kondisi dan situasi yang ada DPP PERMAHI tidak dapat berjalan dengan efektif.
Oleh karenanya salah satu hal yang menjadi dasar pemikiran diadakannya kongres yang akan diadakan di Yogyakarta pada bulan April adalah untuk membentuk kepengurusan DPP PERMAHI dengan harapan DPP kelak dapat membangun jaringan ataupun cabang-cabang PERMAHI diseluruh Indonesia sesuai dengan namanya yaitu perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Dalam sebuah organisasi adalah sebuah kebutuhan untuk mewujudkan dan melaksanakan AD/ART. Salah satunya adalah pembentukan pengurus tingkat pusat atau lebih dikenal dengan dewan pengurus pusat. Karena dengan terbentuk DPP PERMAHI akan memperjelas dan mempermudah garis-garis koordinasi antara pengurus baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.
Hal ini juga diperlukan komitmen yang kuat antar masing-masing tingkat kepengurusan untuk bertanggung jawab atas hasil yang didapat dari kongres yang diadakan nantinya.
Didalam perjalanan menuju kongres keempat DPC yang telah berkomitment untuk menyelenggarakan Kongres melebur menjadi sebuah tim carteker yang beranggotakan delapan orang yang bertugas untuk melakukan persiapan-persiapan dari Kongres tersebut maka tim carteker ini membuahkan hasil untuk melakukan Kongres di Yogyakarta pada Tanggal 28-29 April 2006. Dengan berjalannya waktu maka persiapan-persiapan dilakukan dari draft perubahan AD/ART, tata cara pemilihan Ketua hingga GBHPKO semua disiapkan oleh tim carteker ini yang diketua oleh Asep Komaruddin. Sejak persiapan tim carteker ini telah mendapatkan intervensi yang cukup kuat dari IKA PERMAHI dari ancaman tidak akan didanai hingga akan dipecat, bahkan ancaman fisik juga terjadi. Akan tetapi sekali layar terkembang pantang kembali, itu lah yang menjadi semangat panitia untuk melaksanakan kongres yang akan menjadi tonggak kemandirian PERMAHI. Pada tanggal 20 April 2006 diadakan Pra Kongres yang diikuti oleh perwakilan DPC pada saat itu Feri Setiawan (ketua PLT.KETUM PERMAHI versi Alumni) hadir dan menjadi Pemimpin Sidang Pra Kongres Yogyakarta. Dan ikut memutuskan beberapa kebijakan-kebijakan dari Kongres yang akan diselenggarakan di Yogyakarta. Pada tanggal 28-29 April 2006 dimulailah Kongres ke III PERMAHI di Wisma Kagama, Yogyakarta, pada saat kongres di mulai datanglah 3 orang utusan IKA PERMAHI yang memberikan surat yang berisi “ bahwa siapapun yang mengikuti kongres akan di keluarkan dari keanggotaan PERMAHI” surat tersebut di berikan kepada pimpinan keempat cabang PERMAHI dan ketiga cabang yaitu Jogyakarta, Surabaya, Jakarta menyimpan surat tersebut dan DPC Lampung mengembalikan dan tidak menerima surat tersebut. Setelah dilakukan pengamanan maka ketiga orang yang diantaranya H.S Huar Noning (mencalonkan diri menjadi Ketua Umum pada Kongres yang dilakukan oleh IKA akan tetapi dikalahkan oleh mahasiswa dari DPC Banten versi PLT), Adhya, Dado. Akhirnya mereka pulang dengan tangan hampa karena kongres masih tetap dilaksanakan.
Maka pada hari yang sama kongres dimulai dengan dipilihlah sebagai presidium sidang tetap tiga orang yaitu : DPC Jakarta (Guffi), Lampung (Alfra), dan Surabaya (Ahmed). Kemudian pada pukul 14.30 sidang pleno 1 dimulai dengan pembahasan mulailah pembahasan maka terjadi begitu banyak pemikiran positif tentang kongres akan tetapi Ketua DPC Surabaya yang semula telah menyetujui kongres malah WALK OUT memaksa keseluruh anggotanya untuk meninggalkan Forum, maka terjadi kebinggungan maka ketua presedium sidang yang saat itu saudara Ahmed dari DPC Surabaya dipaksa untuk meninggalkan sidang dan memberikan pernyataan “ saya menyatakan akan meninggalkan ruang sidang untuk melakukan pendekatan secara emosional bukan secara pemikiran kepada DPC Surabaya. Menurutnya permasalahannya PERMAHI hanya ada dalam pemikiran bukan bagian dalam diri kita “ lalu pada pukul 16.55 ahmed mengundurkan diri dari sidang dan diganti oleh Vardy.
Lalu setelah walkout DPC Surabaya maka sidang dilanjutkan dengan pemandangan umum apakah kongres akan dilanjutkan atau tidak. Maka Tiga DPC yang tersisa menyatakan melanjutkan karena masih banyak hal penting dan yeng mendesak untuk di selesaikan. Maka pada tanggal 29 april 2006 ditetapkan perubahan ke II AD/ART PERMAHI dan pada tanggal 30 April 2006 ditetapkan Ezar Ibrahim sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI periode 2006-2008. Pada Tahun 2006, demi terciptanya suatu organisasi yang baik dan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART PERMAHI ), telah ditunjuk Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI, yang bertugas mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI yang pernah ada dan membentuk cabang baru untuk melaksanakan kongres PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI.
VERSI IKA PERMAHI
PERMAHI pada Versi IKA PERMAHI telah ditunjuk PLT Ketua Umum Feri Setiawan dan Sekretaris Jendral DPP PERMAHI H.S Huar Noning. IKA PERMAHI beranggapan bahwa kongres yang diadakan di jogja tidak sah karena kongres tersebut hanya dihadiri oleh tiga ( 3 ) DPC antara lain : DPC Jogja, DPC Lampung dan DPC Jakarta. Sementara ada 16 cabang PERMAHI, yang diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri maka di SK kanlah PLT Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PERMAHI yang kemudian bertugas mengaktifkan dan membentuk cabang-cabang di daerah dan untuk mengadakan kongres. Pada masa kepemimpinan ini PERMAHI telah memiliki cabang aktif antara lain Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau ( Sultra ), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Makassar. Yang mana terbentuk pada Maperca pada Tahun 2006.
Setelah terbentuknya cabang-cabang didaerah maka diadakan kongres pada Tahun 2008 yang dihadiri antara lain Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau ( Sultra ), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Banten, Makassar. Dan terpilihlah Ketua Umum DPP PERMAHI ( Bang Asep ) dari perwakilan PERMAHI DPC Banten periode 2008-2010.
PERMAHI beranggotakan individu-individu mahasiswa hukum di Indonesia ( stelsel aktif ), bukan merupakan perwakilan dari organisasi mahasiswa ataupun organisasi social politik lainnya. PERMAHI Independen, bukan afiliasi atau bagian dari kekuatan politik, social, kelompok, atau golongan lainnya. PERMAHI bergerak dalam tataran intelektual kemahasiswaan dan berupaya menciptakan kader profesi hokum yang sesuai dengan nilai-nilai kepermahian, yaitu intelektual, berintegritas dan memiliki rasa cinta tanah air yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan, antara lain pembekalan hukum, pengabdian social pada masyarakat, bantuan hokum kepada masyarakat secara Cuma-Cuma, penyuluhan hokum kepada masyarakat, pengkajian dan pengawasan terhadap penegakan hokum ditanah air dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi PERMAHI.
PERMAHI dalam gerak langkahnya bersifat kekeluargaan dan tidak mengarah kepada kepentingan suku, ras, agama, golongan, serta tidak bernaung di bawah kekuatan social politik manapun, tetapi sepenuhnya mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
PERMAHI berasaskan Pancasila.
PERMAHI ini berdasarkan pendidikan di bidang hokum.
PERMAHI berbentuk organisasi kader profesi hukum
VISI
• Terbinanya Insan hokum yang berkepribadian dan bermoral pancasila berkeilmuan dan berkemapuan profesi serta memiliki rasa kesejawatan
• Membina dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hokum warga masyarakat
MISI
• Pendidikan, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
• Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar dan penelitian
• Konsultasi dan bantuan hokum
• Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Sabtu, 20 Februari 2010
Bahasa Hukum merupakan bahasa dengan dunia tersendiri
Bahasa Hukum merupakan bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memeliki dunia tersendiri dalam sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum. Kita sama-sama ketahui terkadang bahasa hukum hanya dapat di mengerti oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum dan orang-orang awan hanya mengikut dengan kata lain seolah-olah mengerti.
Sementara yang kita ketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal. Karena dengan bahasa seseorang dapat mengutarakan keinginannya. Begitu juga pada aktivitas sosial yang kita lakukan baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Begitupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tentunya bukan hanya pembuatnya saja yang mengerti akan isinya tetapi juga masyarakat sepatutnya harus memahami, sementara dalam sistem penulisan bahasa hukum terkadang membingungkan masyarakat awam.
Menurut Pendapat Harkristuti Harkrisnowo menunjukkan, bahwa penggunaan bahasa dalam dokumen hukum Indonesia telah sejak lama dipandang sebagai penggunaan bahasa yang dimaksudkan hanya untuk kalangan hukum, bukan kalangan awam. Pandangan ini muncul karena kesulitan masyarakat pada umumnya untuk memahami makna rumusan-rumusan hukum dan juga pernyataan-pernyataan yang menjadi muatan dokumen hukum. Sebenarnya apa yang membedakan antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari? Bukankah peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat? Sehingga bahasa hukum seharusnya berkesesuaian dengan bahasa sehari-hari.
Menurut Julianto asis, SH(Mahasiswa Pasca Sarjana UMI:Ilmu Hukum), bahwa bahasa dalam hukum harus dipahami sebagai media pengantar manusia untuk memperoleh hak-hak hukumnya. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum tidak relevan atau sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam, maka bagaimana kemudian rasa keadilan dapat tercapai dengan kualitas komunikasi subjek hukumnya yang begitu dangkal. Jangan menyalahkan manusia, tetapi memang bahasa yang digunakan dalam hukum terkadang membingungkan dan bersifat ekslusif seperti yang dikatakan oleh Todung Mulya Lubis.
Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan Nampak jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum. Sedangkan pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia. Jika didapati dalam realitas masyarakat terjadi perseteruan akibat ketersinggungan kata-kata ataupun bahasa yang digunakan, lantas bagaimana konsekuensi hukumnya. Apakah bahasa daerah dengan dialek tersendirinya dapat dimaknai sebagai sebuah perbuatan yang formal dan dapat disentuh dalam KUHP. Seperti contoh dalam Rapat PANSUS CENTURY pada saat mantan wakil presiden Bapak Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pansus yakni Ruhut Sitompul memanggil Bapak Jusuf Kalla dengan sebutan “daeng”. Ungkapan ruhut tersebut memancing emosi anggota pansus yang lain, yang kebetulan berasal dari daerah yang sama Bapak Jusuf Kalla. Di sisi Ruhut menganggap bahwa sapaan daeng tersebut adalah suatu keakraban, sementara di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa ini adalah ucapan yang seakan meremehkan. Permasalahan bahasa hukum sebagaimana pandangan Sutan Takdir Alisyahbana "…baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat, yang merupakan pula sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, malahan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum…”. Ternyata antara bahasa dan hukum dari dulu telah menjadi permasalahan yang pelik bagi bangsa indonesia. Istilah yang digunakan dalam hukum . Dimungkinkan terlalu banyak mengadopsi bahasa-bahasa luar. Maklum sumber hukum kita sendiri berasal dari warisan penjajah belanda. Sehingga membuat para sarjana hukum semakin pusing dengan istilah dan bahasa-bahasa asing. Hal ini juga dikarenakan keterbatasan bahasa indonesia dalam menerjemahkan suku kata yang digunakan oleh bahasa asing. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD. Mengungkapkan dalam tulisannya, akan tetapi sejumlah orang berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi masalah dalam penggunaan bahasa di bidang hukum, justru dianggap sebagai karakteristik bahasa hukum yakni karena adanya: Kekhususan istilah yang digunakan, Kekhususan komposisi, Kekhususan gaya bahasa irah-irah dalam surat gugatan. Kami (Julianto asis, SH dan Reza sulrahman,SH) sependapat dengan apa yang dimaksudkan dalam karakterisitik penulisan bahasa. Memang seharusnya bahasa hukum haruslah memiliki karakter tersendiri dalam penulisannya. Tetapi bukan berarti karakteristik atau ciri khas dalam penulisan bahasa hukum tersebut mesti bersifat eksklusif, sehingga mengakibatkan bagi masyarakat awam atau seseorang yang tidak berprofesi hukum kesulitan dalam memaknainya.
Memperhatikan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum dikaitkan dengan bahasa indonesia, maka suatu kerja keras bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berupaya memberikan solusi. Peliknya bahasa hukum yang digunakan terkadang menjadi perdebatan bagi kalangan para praktisi maupun akademisi hukum. Terlebih lagi bagi masyarakat awam yang menjadi subjek hukum dan sangat awam terhadap permasalahan hukum. Belum adanya standar baku yang digunakan dalam penerapan bahasa hukum sebenarnya menjadi permasalahan utama. Belum lagi bahasa-bahasa serapan yang banyak diadopsi dari bahasa asing, mengakibatkan kesulitan untuk memaknai bahasa hukum.
Mudah-mudahan nantinya bahasa hukum dapat dimengerti baik untuk orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum maupun masyarakat awam.
Sementara yang kita ketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal. Karena dengan bahasa seseorang dapat mengutarakan keinginannya. Begitu juga pada aktivitas sosial yang kita lakukan baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Begitupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tentunya bukan hanya pembuatnya saja yang mengerti akan isinya tetapi juga masyarakat sepatutnya harus memahami, sementara dalam sistem penulisan bahasa hukum terkadang membingungkan masyarakat awam.
Menurut Pendapat Harkristuti Harkrisnowo menunjukkan, bahwa penggunaan bahasa dalam dokumen hukum Indonesia telah sejak lama dipandang sebagai penggunaan bahasa yang dimaksudkan hanya untuk kalangan hukum, bukan kalangan awam. Pandangan ini muncul karena kesulitan masyarakat pada umumnya untuk memahami makna rumusan-rumusan hukum dan juga pernyataan-pernyataan yang menjadi muatan dokumen hukum. Sebenarnya apa yang membedakan antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari? Bukankah peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi lahir dari kehidupan sehari-hari masyarakat? Sehingga bahasa hukum seharusnya berkesesuaian dengan bahasa sehari-hari.
Menurut Julianto asis, SH(Mahasiswa Pasca Sarjana UMI:Ilmu Hukum), bahwa bahasa dalam hukum harus dipahami sebagai media pengantar manusia untuk memperoleh hak-hak hukumnya. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum tidak relevan atau sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam, maka bagaimana kemudian rasa keadilan dapat tercapai dengan kualitas komunikasi subjek hukumnya yang begitu dangkal. Jangan menyalahkan manusia, tetapi memang bahasa yang digunakan dalam hukum terkadang membingungkan dan bersifat ekslusif seperti yang dikatakan oleh Todung Mulya Lubis.
Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan Nampak jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum. Sedangkan pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia. Jika didapati dalam realitas masyarakat terjadi perseteruan akibat ketersinggungan kata-kata ataupun bahasa yang digunakan, lantas bagaimana konsekuensi hukumnya. Apakah bahasa daerah dengan dialek tersendirinya dapat dimaknai sebagai sebuah perbuatan yang formal dan dapat disentuh dalam KUHP. Seperti contoh dalam Rapat PANSUS CENTURY pada saat mantan wakil presiden Bapak Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pansus yakni Ruhut Sitompul memanggil Bapak Jusuf Kalla dengan sebutan “daeng”. Ungkapan ruhut tersebut memancing emosi anggota pansus yang lain, yang kebetulan berasal dari daerah yang sama Bapak Jusuf Kalla. Di sisi Ruhut menganggap bahwa sapaan daeng tersebut adalah suatu keakraban, sementara di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa ini adalah ucapan yang seakan meremehkan. Permasalahan bahasa hukum sebagaimana pandangan Sutan Takdir Alisyahbana "…baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat, yang merupakan pula sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, malahan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum…”. Ternyata antara bahasa dan hukum dari dulu telah menjadi permasalahan yang pelik bagi bangsa indonesia. Istilah yang digunakan dalam hukum . Dimungkinkan terlalu banyak mengadopsi bahasa-bahasa luar. Maklum sumber hukum kita sendiri berasal dari warisan penjajah belanda. Sehingga membuat para sarjana hukum semakin pusing dengan istilah dan bahasa-bahasa asing. Hal ini juga dikarenakan keterbatasan bahasa indonesia dalam menerjemahkan suku kata yang digunakan oleh bahasa asing. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD. Mengungkapkan dalam tulisannya, akan tetapi sejumlah orang berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi masalah dalam penggunaan bahasa di bidang hukum, justru dianggap sebagai karakteristik bahasa hukum yakni karena adanya: Kekhususan istilah yang digunakan, Kekhususan komposisi, Kekhususan gaya bahasa irah-irah dalam surat gugatan. Kami (Julianto asis, SH dan Reza sulrahman,SH) sependapat dengan apa yang dimaksudkan dalam karakterisitik penulisan bahasa. Memang seharusnya bahasa hukum haruslah memiliki karakter tersendiri dalam penulisannya. Tetapi bukan berarti karakteristik atau ciri khas dalam penulisan bahasa hukum tersebut mesti bersifat eksklusif, sehingga mengakibatkan bagi masyarakat awam atau seseorang yang tidak berprofesi hukum kesulitan dalam memaknainya.
Memperhatikan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum dikaitkan dengan bahasa indonesia, maka suatu kerja keras bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berupaya memberikan solusi. Peliknya bahasa hukum yang digunakan terkadang menjadi perdebatan bagi kalangan para praktisi maupun akademisi hukum. Terlebih lagi bagi masyarakat awam yang menjadi subjek hukum dan sangat awam terhadap permasalahan hukum. Belum adanya standar baku yang digunakan dalam penerapan bahasa hukum sebenarnya menjadi permasalahan utama. Belum lagi bahasa-bahasa serapan yang banyak diadopsi dari bahasa asing, mengakibatkan kesulitan untuk memaknai bahasa hukum.
Mudah-mudahan nantinya bahasa hukum dapat dimengerti baik untuk orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum maupun masyarakat awam.
Jumat, 05 Februari 2010
Menurut Eugen Erlich dan Roscoe Pound. Hukum yang baik adalah Hukum yang sesuai dengan Hukum yang Hidup dimasyarakat atau sesuai dengan perasaan Hukum masyarakat. Hukum disini sebagai AlaT Pembaharuan Masyarakat “Law as a tool of social engineering”.
Menyangkut persolan itu Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang memiliki berbagai macam jenis masyarakat "Suku Bangsa" dan budaya yang tentunya berbeda, persoalan yang kemudian muncul adalah persoalan penegakkan Hukum..?? menurut teori bahwa Hukum harus bersifat Universal berlaku bagi keseluruhan suku bangsa "Hukum Positif". Namun kenyataannya perlu sebuah pengkajian yang serius menyangkut itu karena suku bangsa yang Hidup Indonesia memiliki sebuah aturan tersendiri yang Hidup di masyarakat tersebut.Di sini terjadi pertentangan antara Hukum Positif dan Hukum yang berlaku di masyarakat..?? yang masih dipengaruh faktor sosiologis. Menurut Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni bahwa Hukum harus terlepas dari anasir-anasir atau faktor di luar Hukum.
Penegakkan Hukum di masyarakat masih sangat sulit di tegakkan secara ideal, masyarakat masih mengidap "penyakit" balas dendam atau penegakkan "Hukum" ala masyarakat yang sering kali meninggalkan Hukum yang berlaku yang secara tegas telah mengatur persoalan jenis Pidana dan aturan yang mengatur Pemidanaan.
Menyangkut persolan itu Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang memiliki berbagai macam jenis masyarakat "Suku Bangsa" dan budaya yang tentunya berbeda, persoalan yang kemudian muncul adalah persoalan penegakkan Hukum..?? menurut teori bahwa Hukum harus bersifat Universal berlaku bagi keseluruhan suku bangsa "Hukum Positif". Namun kenyataannya perlu sebuah pengkajian yang serius menyangkut itu karena suku bangsa yang Hidup Indonesia memiliki sebuah aturan tersendiri yang Hidup di masyarakat tersebut.Di sini terjadi pertentangan antara Hukum Positif dan Hukum yang berlaku di masyarakat..?? yang masih dipengaruh faktor sosiologis. Menurut Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni bahwa Hukum harus terlepas dari anasir-anasir atau faktor di luar Hukum.
Penegakkan Hukum di masyarakat masih sangat sulit di tegakkan secara ideal, masyarakat masih mengidap "penyakit" balas dendam atau penegakkan "Hukum" ala masyarakat yang sering kali meninggalkan Hukum yang berlaku yang secara tegas telah mengatur persoalan jenis Pidana dan aturan yang mengatur Pemidanaan.
Langganan:
Postingan (Atom)
